Syi’ah wa Ushul al Fiqh


Oleh Ayatullah Sayyid Hasan Ash-Shadr

Ketahuilah bahwasannya orang pertama yang membuka pinta ilmu ini dan merumuskannya ialah “Sang Pembongkar Ilmu” (Baqir al ‘Ulum) –Imam Muhammad ibn Ali Al-Baqir as. Lalu putra beliau –yaitu Imam Ja’far Ash-Shadiq as. Mereka telah mendiktekan kaidah-kaidah dan masalah-masalah ilmu tersebut kepada sekelompok murid mereka, yang pada gilirannya mereka (para murid) itulah yang mengumpulkan semua itu, kemudian ulama-ulama yang datang setelah mereka menyusunnya sesuai dengan kerangka pembahasannya, seperti kitab Usul Alir-Rasul , kitab Al-Fushulul Muhimmah fi Ushulil Aimmah dan kitab Al-Ushulul Ashilah. Semua kitab ini dilengkapi dengan riwayat-riwayat para perawi yang terpercaya dan sanad-sanadnya bersambung sampai kepada Ahlulbait as.

Dapat dikatakan bahwa orang pertama yang secara khusus menyusun sebagian pembahasan ilmu Usul Fiqih ke dalam sebuah kitab ialah Hisyam ibn Al-Hakam –guru besar kaum mutakallim (para ahli ‘ilmu kalam), murid utama Imam Ja’far Ash-Shadiq as. Ia mengarang kitab Al-Alfadz, di mana ia menuliskan sejumlah masalah yang merupakan pembahasan pokok ilmu tersebut. Setelah Hisyam ialah Yunus ibn Abdurrahman –pembantu keluarga Yaqthin, murid utama Imam Musa Al-Kadzim as. Ia mengarang kitab Ikhtilaful Hadits, yang di dalamnya terdapat pembahasan penting seperti ‘Ta’arudh Dalilain’ dan ‘At-Ta’adul wa Tarjih bainahuma’ (sebuah topik ilmu Usul Fiqih yang membahas pertentangan antar-dalil hukum dan metode mengkompromikan dan memprioritaskan di antara dalil-dalil tersebut –pent.).

As-Suyuthi di dalam Al-Awail mengatakan: “Orang pertama yang mengarang di bidang ilmu Usul Fiqih ialah Asy-Syafi’ie, berdasarkan ijma para ulama”. Maksudnya, Imam Asy-Syafi’ie adalah orang pertama di antara empat imam mazhab Sunni. Mirip dengan kitabnya dari segi ukurannya yang kecil dan susunan pembahasannya, adalah kitab Usulul Fiqih karya Syeikh Mufid Muhammad ibn Muhammad ibn An-Nu’man yang terkenal dengan gelar ‘Ibnul Mu’alim’ dan ‘Syeikhusy Syi’ah’. Kedua kitab mereka telah dicetak.

Namun, kitab Ushul Fiqih yang dikarang oleh generasi pertama ialah kitab Adz-Dzari’ah fi Ilmi Ushulusy Syari’ah, karya Syarif Al-Murtadha. Kendati ukurannya paling sederhana, kitab ini mengandung pembahasan ilmu tersebut secara lengkap di dalam dua juz. Selain itu, Al-Murtadha juga mengarang banyak kitab di bidang ini, dan kitab Adz-Dzari’ah merupakan kitabnya yang paling sederhana sekaligus paling baik. Namun, bisa dikatakan bahwa terdapat sebuah kitab yang lebih baik darinya, yaitu Al-‘Iddah karya Syeikh Abu Ja’far Muhammad ibn Al-Hasan ibn Ali Ath-Thusi. Kitab terakhir ini sungguh terbaik yang pernah dikarang sepertinya di masa-masa sebelumnya. Itulah kitab yang begitu sederhana, penuh ketelitian dan kecermatan sang penulisnya.

Perlu juga saya sampaikan di sini bahwasanya ulama-ulama Ushul Fiqih Syi’ah telah mencapai puncak pengkajian di bidang ilmu ini –dan dalam pendalaman serta analisis yang ketat terhadap masalah-masalahnya secara mentradisi dari satu generasi ke generasi lainnya. Bahkan, mereka mengarang kitab berjilid-jilid, yang secara khusus mengulas sebagian masalah Ushul Fiqih, apalagi bila mereka mengulas semua masalah dan topiknya. Hanya saja, saya  memandang tidak cukup kesempatan di sini untuk menyebutkan nama-nama dan membicarakan riwayat hidup mereka. Saking banyak jumlahnya, tidak begitu berarti lagi upaya mengklasifikasi ihwal generasi mereka. 


Tidak ada komentar: